#Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) adalah
kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Personal Safety Equipment (PSE) is a completeness that must be used when
working according workplace hazards and risks to maintain the safety of
the workers themselves and the people around him.
Alat Pelindung (Safety tool)
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis
di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk
dari alat tersebut adalah :
·
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai
kepala secara langsung.
·
Sabuk Keselamatan (Safety Belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan
lain yang serupa.
·
Sepatu Karet (Sepatu Boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek
ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari
benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·
Sepatu pelindung (Safety Shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan
sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang
menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia,
dsb.
·
Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di
tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk
sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
·
Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan
menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
·
Penutup / pelindung Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi untuk melindungi telinga pada saat bekerja di tempat
yang bising.
·
Kaca Mata (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya
mengelas).
·
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di
tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·
Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat
bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
·
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci
alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan
pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar